Kamis, 28 Mei 2015

fiqh ibadah(qishash)



QISHASH.
A.Tentang Qishah Pidana Pembunuhan.
     Pembunuhan ada 3 macam :


a)      pembunuhan yang disengaja.
b)      pembunuhan yang tidak disengaja.
c)      pembunuhan yang tidak ada unsur membunuh.

1.      Pembunuhan yang disengaja.
a)      Ialah pembunuhan yang direncanakan, dengan cara dan alat yang bisa ( biasaa ) mematikan pembunuhan dengan : menembak,melukai dengan alat yang tajam,memukul dengan alat-alat yang berat dll.
b)       membunuhan dengan : memasukkan dalam sel yang tidakada udaranya, disekap dengan es dan lain-lain.
c)      membunuh dengan    : diberi racun, diberi obat yang tidak sesuai, disuntik dengan obat yang bisa mematikan
d)     membunuh dengan     : diberikan tidak memberi makan , minum dan lain-lain.

Pembunuhan yang disengaja tersebut wajib diqishash.
Allah berfirman :
ومن ىقتل منا متعمد ا فجزاء ه جهنم
Artinya:
“ siapa yang membunuh orang mukmin dengan disengaja , maka balasannya neraka jahannam “
( An nisa : 93 ).

2.Pembunuhan yang tidak disengaja.
   Pembunuhan yang tidak disengaja bisa dengan arti:
a)      Salah sasaran
b)      Tidak bermaksud membunuh
c)      Tidak tahu.
Meskipun tidak disengaja, tetapi orang yang terbunuh mati karena perbuatan / tindakannya.
d)     salah sasaran seperti: orang yang berburuh rusa,
e)       Tidak bermaksud membunuh seperti: seorang berkendara jatuh mengenai orang sehingga mati.Orang yang berkendara menabrak orang yang sedang duduk sampai mati.
f)       pembunuhan yang  tidak disengaja (seperti di atas) tidak kena hukum qishash, tetapi pembunuhannya(yang menyebabkan kematian)harus membayar diyyah yaitu: memerdekakan hamba dan memberi 100ekor unta kepada keluarga terbunuh.
PERHATIAN :
 Pembunuh yang dikenakan qishash atau diyyah adalah orang yang telah berakal : orang yang gila kalau membunuh tidak dikenakan hukum tersebut.

3. Pembunuhan yang tidak ada unsur membunuh.
 Yang dimaksud dengan di atas adalah tidak sengaja dibunuh dan tidak dengan alat atau cara yang bisa mematikan,Seperti:
·         seseorang melempar temannya dengan kerikil (batu kecil) kena dan mati.
·         Seseorang guru melemparkan muridnya dengan kapur.( secara akal perbuatan tersebut tidak mungkin membawa kematian).
Pembunuhan tersebut tidak dihukum qishash,tetapi harus membayar diyyah, yaitu 100 ekor unta.

QISHASH
  Pembunuhan yang pembunuhnya harus di qishash ada beberapa syarat yaitu :
1)      pembunuhan baliqh
2)       pembunuhan berakal
3)      Yang dibunuh bukan orang kafir
4)      yang dibunuh bukan budak
 Qishash artinya : balasan yang sepadan.
Pembunuhan yang bisa dituntut qishash ialah yang mukallaf dan berakal. Pembunuhan yang terdiri dari anak kecil atau orang-orang yang tidak berakal (seperti gila) tidak boleh di tuntut qishaahnya. Demikian juga orang yang membunuh budak tidak dituntut qishashnya.
Firman allah :
ال هرو بل عبدوا بل عبدى
Artinya.  “orang merdeka dengan orang merdeka , hamba dengan hamba” (al- baqarah :178)
B. Qishash Anggota Tubuh
    Semua anggota tubuh ada qishashnya , luka tidak diqishash. Seperti telah tersebut adalah menuntut balasan yang sepadan. Kalau seseorang merusak anggota tubuh orang lain (sehingga tidak dapat berfungsi) harus diqishash.
a)      Syarat-syarat qishash adalah dengan sepedana . artinya tangan kanan diqishashnya dengan tangan kanan,dan sebagainya. Melukai anggota tubuh harus dilihat: kalau lukanya ringan,tidak diqishash.
b)      kalau lukanya berat, harus diqishash.
Luka-luka yang ringan seperti: kulit terkelupas, dan lain-lain.

Diyat ada 2 macam yaitu:
a)      Diyat yang berat (besar)
 Diyat yang berat ialah : 100 ekor unta yang terdiri dari 30 ekor hiqqah 30 ekor jadzaah 4o ekor khalafah
b)      Diyat yang ringan (agak ringan)
Diyat yang ringan  : 100 ekor unta yang terdiri dari 20 ekor  haqqah 20 ekor jadzaah, 20 bintu labu,dll.
Kalau tidak bisa mendapat untah yang di maksud , bisa diganti dengan harga yang sesuai dengan nilainya.
1.Diyat yang besar
Pembunuhan yang harus dibayar diyat besarnya ada 3 macam:
·         pembunuhan di daerah haram.
·         pembunuhan di bulan haram.
·          pembunuhan yang masih ada hubungan keluarga.

2. Diyat perempuan
3. Diyat yahudi dan nasrani
4. diyat anggota tubuh
Anggota tubuh berikut apabila dihilangkan oleh seseorang dituntut membayar diyat seperti (sama dengan) diyat pembunuhan yaitu 100 ekor unta.
Anggota-anggota tubuh tersebut ialah:
2tangan,2kaki,hidung,2telinga,2mata,4kelompokmata,lidah,suara,buta,tuli,hilangnya perasaan,hilangnya akal,hilangnya kemaluan.

Hilangnya salah satu anggota-anggota tubuh di atas sangat merugikan orang ,sehingga hidupnya tidak bisa sebagai mana orang yang sehat.maka harus di denda seperti  dalam pembunuhan.
5.Diyat gigi
   Gigi satu bernilai 5ekor unta. Maka jika seseorang meruntukan satu gigi orang lain harus membayar dengan 5ekor unta.kalau meruntukan 2 harus membayar  10 ekor unta.
Maka jika seseorang meruntukan semua gigi orang lain. Maka ulama berpendaapat  harus membayar diyat 60 ekor unta (yang berusia dewasa).
6. Diyat hamba
    Diyat hambah adalah separu dari orang yang merdeka .demikian pula ketentuan-keteentuan yang lain.ketentuan seseorang selalu separu dari orang yang merdeka.
7.diyat janin.
 Janin adalah anak yang masi di dalam kandungan.

A.    Qishas (hukum balas)[1]

Kata qishas berasal dari bahasa arab “Qaseha” yang berarti dia memutuskan,atau dia mengikuti jejak buruannya,dan karenanya dia bermakna sebagai hukum balas (yang adil) atau pembalas yang samaatas pembunuhan yang telah di lakukan.perlakuan terhadap si pembunuh harus sama dengan tindsakannya yang mengerikan itu,yaitu: nyawanya sendiri harus direnggut persis seperti dia mencabut nyawa korbannya.namun tidak berarti bahwa dia juga harus di bunuh dengan alat atau senjata yang sama.
 Perintah tentang qishash terdapat dalam al-qur`an di dasarkan pada prinsip-prinsip keadilan yang ketat dan kesamaan niai kehidupan manusia,seperti termanifestasikan dalam firman-Nya :
QS.al-baqarah: 178
ىا ىها ا للذ ىن ا منوا كتب علىكم ا لقصا ص فى ا لقتلى ط  الحربا لحر وا لعبد با لعبد وا لانثى با لا نثى ط فمن عفى له منا خىه شىء فا تىا ع  بالمعروف واداءالىه با حسان ط ذاك تخفىف من د تكم ورحمة فمن ا عتدى بعد ذ لك فله عذا ب ا لىم ه
 (البقر ه :^, ا)
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman,di wajibkan atasmu qishash dalam kasus pembunuhan; orang merdeka dengan orang merdeka,hamba dengan hamba,dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat keringanan (pemaafan) dari saudaranya,hendaklah (yang memaafkan) memberikannya dengan cara yang baik,dan hendaklah yang (diberi maaf) membayar diyah kepada yang member maaf dengan cara yang baik (pula). Yang sedemikian itu adalah suatu keringanan dan rahmat dari tuhanmu. Namun barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.

Dari ayat di atas ,islam telah mengurangi siksaan, pembalasan dendam yang berkesumat dan di praktekan di jaman jahiliyah atau bahkan yang dilakukan dengan sedikit perubahan bentukpada masa kita kini yang di sebut masyarakat modern yang beradab.kesamaan dalam pembalasan di tetapkan dengan rasa keadilan yang ketat,tetapi ia memberikan kesempatan jelas bagi perdamaian dan kemampuan. Saudara lelaki yang terbunuh dapat memberikan keringanan berdasarkan pada pertimbangannyayang wajar, permintaan dan ganti rugi sebagai terima kasih (dari pihak terhukum).

B.     Qishash dalam Kitab Suci Nasrani

 Hukum qishash tidaklah baru bagi umat nabi Muhammad SAW .para pengikut agama lain yang percaya kepada kitab suci yang di wahyukan allah juga di kenakan hokum qishash .

Firman Allah SWT. Dalam QS.Al-maidah:45) :
وكتبناعلىهم فىها ان النفس با لسفس ولعىن والانف با لا نف ولاذ ن با لاذ ن وا لسن باسن لا وا لجروح قصا ص ط  فمن تصد ق به فهو كف دة له ومن لم محكم بما ا نزالله فا و للك هم ا لظلمون ه ( الما ءا دة: ه ع)

Artinya:
“ Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (kitab taurat) bahwa jiwa (ddibalas) dengan jiwa ,mata dengan mata,hidunga dengan hidung,telinga dengan telinga ,gigi dengan gigi dan luka-luka pun ada qishashnya. Barang siapa yang melepaskan hak qishashnya,maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus menurut apa yang diturunkan Allah,maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.

 Pembalasan ini dijelaskan pada tiga tempat dalam Pentateuch (perjanjian lama) tetapi tidak ada disebutkan tentang perdamaian ataupun bermanfaat seperti tercantum pada ayat al-qur`an di atas, dalam matius 5;38,hukum terdahulu,disebutkan mata dengan mata,dan seterusnya menyebutkan kemampuan,tetap perintah al-quran lebih praktis lagi.himbauan bagi perdamaian bagaikan orang dengan di alam batiniah.bahkan baik orang yang terdahulu itu memaafkan,namun Negara tetap berwenang mengambil tindakan (menghukum si pelaku) karena itu di perlukan untuk melindungi undang-undang dan ketertiban dalam masyarakat.
 Undang-undang mosaik (taurat nabi musa) tak ada (injil,keluaran 21:23-25; Imanat 24;18-21) menyebutkan tentang perdamaian,ia hanya di dapati dalam pengajaran nabi isa dan Muhammad SAW orang dapat melihat dengan jelas bagaimana ajaran nabi isa di perkenalkan secara bertahap menuju pada ajaran al-qur`an.
 Semua hokum islam di perkenalkan secara bertahap.pada mulanya,pembalasan juga di perintahkan dalam kasus melukai,tetapi hal ini sebelum adanya perintah tegas,lalu turun wahyu yang membatasi hanya dalam kasus pembunuhan.meskipun demikian,keluarga atau orang yang menderita karena meninggalnya lelaki yang di bunuh itu dapat memberikan keringanan dan (cukup) menuntut “Diyah” atas “hutang darah”,diya dianggap sebagai pengganti keputusan hukuman mati .

C.    Tatacara Penetapan Hukuman Hadd

a)      Harus terbukti tanpa ada keraguan sedikitpun bahwa pembunuhan itu benar-benar di lakukan dengan sengaja sebagai tindak kriminal.
b)       Pelaksanaan hukuman mati tidak boleh terjadi dalam kasus pembunuhan kecuali ada beberapa orang yang jujur/adil telah memberikan buktinya.
c)      Pengakuan dari keluarga korban mengucapkan sumpah(qasama) yang memperkuat keluarga si pembunuh harus mengucapkan sumpah sebanayak lima puluh kali (qasama).
Sumpah di ucapkan dua orang lelaki dari keluarga korban,dengan sumpah tersebut,hanya satu orang tertuduh yang dapat di hukum.


[1]  Rahman abdur,I Doi Ph.D. Tindak pidana dalam syariat islam,PT Rineka cipta,Jakarta,1992