QISHASH.
A.Tentang
Qishah Pidana Pembunuhan.
Pembunuhan ada 3 macam :
a)
pembunuhan
yang disengaja.
b)
pembunuhan
yang tidak disengaja.
c)
pembunuhan
yang tidak ada unsur membunuh.
1.
Pembunuhan
yang disengaja.
a)
Ialah
pembunuhan yang direncanakan, dengan cara dan alat yang bisa ( biasaa )
mematikan pembunuhan dengan : menembak,melukai dengan alat yang tajam,memukul
dengan alat-alat yang berat dll.
b)
membunuhan dengan : memasukkan dalam sel yang
tidakada udaranya, disekap dengan es dan lain-lain.
c)
membunuh
dengan : diberi racun, diberi obat
yang tidak sesuai, disuntik dengan obat yang bisa mematikan
d)
membunuh
dengan : diberikan tidak memberi
makan , minum dan lain-lain.
Pembunuhan
yang disengaja tersebut wajib diqishash.
Allah
berfirman :
ومن ىقتل منا متعمد ا فجزاء ه جهنم
Artinya:
“
siapa yang membunuh orang mukmin dengan disengaja , maka balasannya neraka
jahannam “
( An
nisa : 93 ).
2.Pembunuhan
yang tidak disengaja.
Pembunuhan yang tidak disengaja bisa dengan
arti:
a)
Salah
sasaran
b)
Tidak
bermaksud membunuh
c)
Tidak
tahu.
Meskipun tidak disengaja, tetapi orang yang terbunuh mati karena
perbuatan / tindakannya.
d)
salah
sasaran seperti: orang yang berburuh rusa,
e)
Tidak bermaksud membunuh seperti: seorang
berkendara jatuh mengenai orang sehingga mati.Orang yang berkendara menabrak
orang yang sedang duduk sampai mati.
f)
pembunuhan
yang tidak disengaja (seperti di atas)
tidak kena hukum qishash, tetapi pembunuhannya(yang menyebabkan kematian)harus
membayar diyyah yaitu: memerdekakan hamba dan memberi 100ekor unta kepada
keluarga terbunuh.
PERHATIAN
:
Pembunuh yang dikenakan qishash atau diyyah
adalah orang yang telah berakal : orang yang gila kalau membunuh tidak dikenakan
hukum tersebut.
3.
Pembunuhan yang tidak ada unsur membunuh.
Yang dimaksud dengan di atas adalah tidak
sengaja dibunuh dan tidak dengan alat atau cara yang bisa mematikan,Seperti:
·
seseorang
melempar temannya dengan kerikil (batu kecil) kena dan mati.
·
Seseorang
guru melemparkan muridnya dengan kapur.( secara akal perbuatan tersebut tidak
mungkin membawa kematian).
Pembunuhan
tersebut tidak dihukum qishash,tetapi harus membayar diyyah, yaitu 100 ekor
unta.
QISHASH
Pembunuhan yang pembunuhnya harus di qishash
ada beberapa syarat yaitu :
1)
pembunuhan
baliqh
2)
pembunuhan berakal
3)
Yang
dibunuh bukan orang kafir
4)
yang
dibunuh bukan budak
Qishash artinya : balasan yang sepadan.
Pembunuhan
yang bisa dituntut qishash ialah yang mukallaf dan berakal. Pembunuhan yang
terdiri dari anak kecil atau orang-orang yang tidak berakal (seperti gila)
tidak boleh di tuntut qishaahnya. Demikian juga orang yang membunuh budak tidak
dituntut qishashnya.
Firman
allah :
ال هرو بل عبدوا بل عبدى
Artinya. “orang merdeka dengan orang merdeka , hamba
dengan hamba” (al- baqarah :178)
B.
Qishash Anggota Tubuh
Semua anggota tubuh ada qishashnya , luka
tidak diqishash. Seperti telah tersebut adalah menuntut balasan yang sepadan.
Kalau seseorang merusak anggota tubuh orang lain (sehingga tidak dapat
berfungsi) harus diqishash.
a)
Syarat-syarat
qishash adalah dengan sepedana . artinya tangan kanan diqishashnya dengan
tangan kanan,dan sebagainya. Melukai anggota tubuh harus dilihat: kalau lukanya
ringan,tidak diqishash.
b)
kalau
lukanya berat, harus diqishash.
Luka-luka
yang ringan seperti: kulit terkelupas, dan lain-lain.
Diyat
ada 2 macam yaitu:
a)
Diyat
yang berat (besar)
Diyat yang berat ialah : 100
ekor unta yang terdiri dari 30 ekor hiqqah 30 ekor jadzaah 4o ekor khalafah
b)
Diyat
yang ringan (agak ringan)
Diyat yang ringan : 100 ekor
unta yang terdiri dari 20 ekor haqqah 20
ekor jadzaah, 20 bintu labu,dll.
Kalau
tidak bisa mendapat untah yang di maksud , bisa diganti dengan harga yang
sesuai dengan nilainya.
1.Diyat yang besar
Pembunuhan yang harus dibayar diyat besarnya ada 3 macam:
·
pembunuhan
di daerah haram.
·
pembunuhan
di bulan haram.
·
pembunuhan yang masih ada hubungan keluarga.
2. Diyat perempuan
3. Diyat yahudi dan nasrani
4. diyat anggota tubuh
Anggota
tubuh berikut apabila dihilangkan oleh seseorang dituntut membayar diyat
seperti (sama dengan) diyat pembunuhan yaitu 100 ekor unta.
Anggota-anggota
tubuh tersebut ialah:
2tangan,2kaki,hidung,2telinga,2mata,4kelompokmata,lidah,suara,buta,tuli,hilangnya
perasaan,hilangnya akal,hilangnya kemaluan.
Hilangnya
salah satu anggota-anggota tubuh di atas sangat merugikan orang ,sehingga
hidupnya tidak bisa sebagai mana orang yang sehat.maka harus di denda
seperti dalam pembunuhan.
5.Diyat
gigi
Gigi satu bernilai 5ekor unta. Maka jika
seseorang meruntukan satu gigi orang lain harus membayar dengan 5ekor
unta.kalau meruntukan 2 harus membayar
10 ekor unta.
Maka
jika seseorang meruntukan semua gigi orang lain. Maka ulama berpendaapat harus membayar diyat 60 ekor unta (yang
berusia dewasa).
6.
Diyat hamba
Diyat hambah adalah separu dari orang yang
merdeka .demikian pula ketentuan-keteentuan yang lain.ketentuan seseorang
selalu separu dari orang yang merdeka.
7.diyat
janin.
Janin adalah anak yang masi di dalam
kandungan.
A.
Qishas (hukum balas)[1]
Kata qishas berasal dari bahasa arab
“Qaseha” yang berarti dia memutuskan,atau dia mengikuti jejak buruannya,dan karenanya
dia bermakna sebagai hukum balas (yang adil) atau pembalas yang samaatas
pembunuhan yang telah di lakukan.perlakuan terhadap si pembunuh harus sama
dengan tindsakannya yang mengerikan itu,yaitu: nyawanya sendiri harus direnggut
persis seperti dia mencabut nyawa korbannya.namun tidak berarti bahwa dia juga
harus di bunuh dengan alat atau senjata yang sama.
Perintah tentang qishash terdapat dalam
al-qur`an di dasarkan pada prinsip-prinsip keadilan yang ketat dan kesamaan
niai kehidupan manusia,seperti termanifestasikan dalam firman-Nya :
QS.al-baqarah: 178
ىا ىها ا للذ ىن ا منوا كتب علىكم ا لقصا ص فى ا لقتلى ط الحربا لحر وا لعبد با لعبد وا لانثى با لا نثى ط فمن
عفى له منا خىه شىء فا تىا ع بالمعروف
واداءالىه با حسان ط ذاك تخفىف من د تكم ورحمة فمن ا عتدى بعد ذ لك فله عذا ب ا لىم ه
(البقر ه :^, ا)
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman,di
wajibkan atasmu qishash dalam kasus pembunuhan; orang merdeka dengan orang
merdeka,hamba dengan hamba,dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang
mendapat keringanan (pemaafan) dari saudaranya,hendaklah (yang memaafkan)
memberikannya dengan cara yang baik,dan hendaklah yang (diberi maaf) membayar
diyah kepada yang member maaf dengan cara yang baik (pula). Yang sedemikian itu
adalah suatu keringanan dan rahmat dari tuhanmu. Namun barang siapa yang
melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.
Dari ayat di atas ,islam telah
mengurangi siksaan, pembalasan dendam yang berkesumat dan di praktekan di jaman
jahiliyah atau bahkan yang dilakukan dengan sedikit perubahan bentukpada masa
kita kini yang di sebut masyarakat modern yang beradab.kesamaan dalam
pembalasan di tetapkan dengan rasa keadilan yang ketat,tetapi ia memberikan
kesempatan jelas bagi perdamaian dan kemampuan. Saudara lelaki yang terbunuh
dapat memberikan keringanan berdasarkan pada pertimbangannyayang wajar,
permintaan dan ganti rugi sebagai terima kasih (dari pihak terhukum).
B.
Qishash dalam Kitab Suci Nasrani
Hukum qishash tidaklah baru bagi umat nabi
Muhammad SAW .para pengikut agama lain yang percaya kepada kitab suci yang di
wahyukan allah juga di kenakan hokum qishash .
Firman Allah SWT. Dalam
QS.Al-maidah:45) :
وكتبناعلىهم فىها ان النفس با لسفس ولعىن والانف با لا نف ولاذ ن با
لاذ ن وا لسن باسن لا وا لجروح قصا ص ط فمن تصد ق به فهو كف دة له
ومن لم محكم بما ا نزالله فا و للك هم ا لظلمون ه ( الما ءا دة: ه ع)
Artinya:
“ Dan kami telah tetapkan terhadap
mereka di dalamnya (kitab taurat) bahwa jiwa (ddibalas) dengan jiwa ,mata
dengan mata,hidunga dengan hidung,telinga dengan telinga ,gigi dengan gigi dan
luka-luka pun ada qishashnya. Barang siapa yang melepaskan hak qishashnya,maka
melepaskan hak itu (menjadi) penebus menurut apa yang diturunkan Allah,maka
mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
Pembalasan ini dijelaskan pada tiga tempat
dalam Pentateuch (perjanjian lama) tetapi tidak ada disebutkan tentang
perdamaian ataupun bermanfaat seperti tercantum pada ayat al-qur`an di atas,
dalam matius 5;38,hukum terdahulu,disebutkan mata dengan mata,dan seterusnya
menyebutkan kemampuan,tetap perintah al-quran lebih praktis lagi.himbauan bagi
perdamaian bagaikan orang dengan di alam batiniah.bahkan baik orang yang
terdahulu itu memaafkan,namun Negara tetap berwenang mengambil tindakan
(menghukum si pelaku) karena itu di perlukan untuk melindungi undang-undang dan
ketertiban dalam masyarakat.
Undang-undang mosaik (taurat nabi musa) tak
ada (injil,keluaran 21:23-25; Imanat 24;18-21) menyebutkan tentang
perdamaian,ia hanya di dapati dalam pengajaran nabi isa dan Muhammad SAW orang
dapat melihat dengan jelas bagaimana ajaran nabi isa di perkenalkan secara
bertahap menuju pada ajaran al-qur`an.
Semua hokum islam di perkenalkan secara
bertahap.pada mulanya,pembalasan juga di perintahkan dalam kasus melukai,tetapi
hal ini sebelum adanya perintah tegas,lalu turun wahyu yang membatasi hanya
dalam kasus pembunuhan.meskipun demikian,keluarga atau orang yang menderita
karena meninggalnya lelaki yang di bunuh itu dapat memberikan keringanan dan
(cukup) menuntut “Diyah” atas “hutang darah”,diya dianggap sebagai pengganti
keputusan hukuman mati .
C.
Tatacara Penetapan Hukuman Hadd
a)
Harus
terbukti tanpa ada keraguan sedikitpun bahwa pembunuhan itu benar-benar di
lakukan dengan sengaja sebagai tindak kriminal.
b)
Pelaksanaan hukuman mati tidak boleh terjadi
dalam kasus pembunuhan kecuali ada beberapa orang yang jujur/adil telah
memberikan buktinya.
c)
Pengakuan
dari keluarga korban mengucapkan sumpah(qasama) yang memperkuat keluarga si
pembunuh harus mengucapkan sumpah sebanayak lima puluh kali (qasama).
Sumpah
di ucapkan dua orang lelaki dari keluarga korban,dengan sumpah tersebut,hanya
satu orang tertuduh yang dapat di hukum.